Muhammad Yunus merupakan kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang menyuarakan soal aturan jam operasional truk di wilayahnya yang longgar.
PERATURAN sejatinya harus ditegakan dan ditaati. Pada dasarnya, peraturan dibuat untuk kebaikan dan kemaslahatan bersama. Sehingga, semua elemen dan yang punya wewenang terkait harus sama-sama berperan aktif untuk menjalankan ketentuan yang ada.
Namun, dalam penerapan di lapangan belum terlaksana dengan baik. Misalnya, terkait penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Di mana, dalam Perbup tersebut sudah sangat dijelas dimuat soal waktu operasional hingga jenis kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan tertentu untuk wilayah Kabupaten Tangerang, yakni pukul 22.00 s.d 05.00 WIB.
Regulasi ini beberapa kali diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. Nyatanya, hanya berlaku beberapa waktu saja sejak peraturan itu ada. Faktanya di lapangan sering luput dari perhatian Dishub, dengan banyaknya truk lalu-lalang yang seharusnya tidak melintas di luar jam operasional.
Di lain sisi, sudah banyak masyarakat mengadukan fenomena ini. Bahkan, beberapa kesempatan mereka turun aksi, berdemonstrasi mengkritisi peraturan tersebut. Tapi, pemerintah daerah dan stakeholder setempat seolah abai, dan tidak menindaklanjuti keluhan masyarakat.
Singkat penulis, jam operasional truk muatan yang melanggar hukum adalah masalah serius, dapat berdampak negatif terhadap sejumlah faktor, di antaranya masalah polusi yang bisa mengancam kesehatan masyarakat, serta kerap kali menimbulkan kemacetan.
Bahkan, terkadang ada truk yang tidak menutup muatannya dengan baik dan benar. Sehingga bisa memicu masalah yang tidak diinginkan terhadap pengendara lain. Terlebih, truk bermuatan besar ini amat sangat dikhawatirkan mengancam keselamatan pengguna jalan lain, seperti pengendara motor, pejalan kaki, dan mobil.
Dalam beberapa kasus, truk muatan yang beroperasi di luar jam operasional yang ditentukan dalam peraturan di atas, tak sedikit mengakibatkan banyaknya kecelakaan lalu lintas yang fatal.
Sebagai contoh, pada momen Hari Jadi Kabupaten Tangerang ke-392, yang berlangsung 12 Oktober 2023, menyisakan cerita dua bagi keluarga yang mengalami kecelakaan. Dan meninggalkan luka amat mendalam untuk seorang anak yang harus ditinggalkan orangtuanya akibat kecelakaan dampak truk tersebut.
Ini menjadi sebuah gambaran dari banyaknya peristiwa kecelakaan yang terjadi akibat peraturan jam operasional truk ditabrak. Dan sampai kapan ini akan dibiarkan, tentu pertanyaan besar akan kerap muncul di benak penulis, sehingga tergerak untuk mengutarakannya melalui karya tulis ini.
Ancaman terhadap Kesehatan
Bukan hanya kecelakaan lalu lintas saja, ada hal penting lainnya yang tidak bisa dianggap remeh, yakni ancaman terhadap kesehatan masyarakat, terkhusus di beberapa daerah di Kabupaten Tangerang yang ruas jalanannya kerap dilalui truk-truk pengangkut galian tanah. Terlebih mereka kerap melintas di luar jam operasional.
Penulis akhirnya menegaskan, tidak perlu menunggu korban lain barulah tergerak untuk menyatakan sikap terkait ditegakkannya peraturan jam operasional truk angkutan tanah tersebut. Melainkan, melakukan pencegahan adalah sikap yang lebih baik untuk sekarang ini.
Dengan demikian, penulis sangat berharap agar permasalahan ini segera ditindaklanjuti untuk ditangani dengan baik, dan regulasi yang ada dapat diterapkan dengan baik.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, dan stakeholder terkait harus serius dalam menangani permasalahan yang dikeluhkan masyarakat, teruntuk peraturan jam operasional truk tersebut.
Demikian keluh kesah penulis!
Muhammad Yunus - Kader HMI Cabang Kabupaten Tangerang
*Catatan: Karya tulis ini merupakan tanggung jawab dari penulis, yang dipublikasikan oleh tim Redaksi AyoBacaNews.com.