AyoBacaNews.com - Presiden Prabowo meneruskan Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2025.
PIP merupakan bantuan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Tujuan dari program PIP ialah agar anak-anak Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak.
Bantuan dari dana PIP, dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk membeli kebutuhan pendidikan seperti, buku, seragam, alat tulis serta perlengkapan belajar lainnya.
Bantuan pendidikan PIP sudah ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 tahun 2022.
Dalam peraturan di atas juga mengatur seputar nominal dana bantuan PIP yang diberikan, yakni sebagai berikut:
Nominal Bantuan PIP
1. Siswa SD
- Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun
- Kelas 6: Rp225.000 per tahun
2. Siswa SMP
- Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun
- Kelas 9: Rp375.000 per tahun
3. Siswa SMA/SMK
- Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun
- Kelas 12: Rp900.000 per tahun
Adapun bantuan dana pendidikan PIP akan disalurkan dalam tiga termin, berikut penjelasannya.
- Termin 1: Februari-April (siswa penerima Kartu Indonesia Pintar)
- Termin 2: Mei-September (untuk siswa yang dapat rekomendasi dari dinas pendidikan dan pejabat daerah lainnya. Termin ini juga diberikan bagi peserta yang sudah aktivasi Sk nominasi).
- Termin 3: Oktober-Desember (peserta yang masuk dalam termin 1 dan 2).
Itulah dia informasi seputar bantuan dana PIP 2025. Perlu diketahui bahwa, penyaluran dilakukan secara bertahap. Jadi, sangat memungkinkan satu sekolah dengan yang lainnya dana PIP cair di waktu yang berbeda. (*)