AyoBacaNews.com, Jakarta - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan transparansi penggunaan anggaran pendidikan, Panitia Kerja (Panja) Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Mantan Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, di Gedung Nusantara I, Senayan.
Pertemuan ini bertujuan menggali lebih dalam mengenai mekanisme alokasi serta penyaluran anggaran pendidikan di tingkat pusat dan daerah.
RDPU yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengungkapkan kekhawatiran tentang postur anggaran pendidikan yang perlu direformulasi.
"Kami melihat bahwa anggaran pendidikan yang besar, namun alokasi untuk Kemendikbudristek hanya sekitar 15 persen dari total anggaran, meninggalkan pertanyaan besar mengenai distribusi dan efektivitas penggunaan dana tersebut," kata Dede Yusuf.
Menurut data yang dipaparkan, dari total anggaran pendidikan sebesar Rp665 triliun, Kemendikbudristek hanya menerima Rp98,99 triliun. Sementara itu, Kementerian Agama dan kementerian lainnya mendapatkan Rp219,48 triliun, dan sebagian besar, Rp346,56 triliun, dialokasikan untuk dana transfer ke daerah dan dana desa. Kondisi ini membuat Kemendikbudristek memiliki peran terbatas dalam pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran di luar lingkup kementerian.
Bambang Brodjonegoro, dalam kapasitasnya sebagai narasumber ahli, menegaskan pentingnya reformulasi kebijakan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD. Ia mengidentifikasi empat masalah utama yang menghambat efisiensi dan efektivitas anggaran pendidikan saat ini.
Pertama, pendanaan pendidikan kedinasan yang masih berasal dari 20 persen anggaran pendidikan. Kedua, penurunan kualitas dan kuantitas belanja langsung untuk penyelenggaraan pendidikan. Ketiga, alokasi anggaran melalui Dana Transfer Umum (DTU) dan Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak transparan dan tidak berbasis data. Terakhir, komitmen pemerintah daerah yang belum sepenuhnya mendukung alokasi 20 persen APBD untuk pendidikan.
Dalam forum tersebut, Bambang mendukung kebijakan reformulasi ini dan menekankan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas untuk menghindari multiinterpretasi dalam pelaksanaan anggaran.
"Reformasi ini harus dilakukan agar anggaran pendidikan benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.
Dede Yusuf juga menyoroti minimnya komitmen daerah dalam mengalokasikan 20 persen APBD untuk pendidikan, di mana hanya enam dari 34 provinsi yang mematuhi ketentuan ini.
RDPU kali ini diharapkan menjadi titik awal penyusunan strategi baru untuk memastikan alokasi anggaran pendidikan yang lebih adil dan efektif.
RDPU ini menandai langkah penting dalam upaya memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan digunakan secara optimal demi menciptakan layanan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)