Simak, Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:20
Simak, Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Kesehatan - Ilustrasi Ibu Hamil bisa Melahirkan menggunakan BPJS - (Foto: Freepik - tirachardz).
Penulis: Natasa Kumalasah P | Editor: Asep Nurjaman

AyoBacaNews.com - Bagi sejumlah pasangan suami istri kehadiran sang buah hati tentunya menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu. Namun kelahiran anak membutuhkan biaya persalinan yang tidak murah.

Alhasil banyak keluarga mungkin sering memikirkan biaya-biaya tersebut terutama jika sang ibu harus mendapatkan perawatan lebih atau menjalani operasi. Namun di Indonesia sendiri biaya persalinan kini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ibu hamil juga tidak perlu khawatir lagi karena bisa melahirkan gratis dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan. Setelah melahirkan para ibu juga bisa mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan dengan menggunakan BPJS.

Diketahui BPJS Kesehatan memiliki program yang menanggung biaya persalinan, pemeriksaan, dan perawatan yang dibutuhkan ibu setelah melahirkan. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan program tersebut.

Adapun berikut ini beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin menggunakan program biaya persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Syarat Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu untuk diperhatikan untuk menggunakan BPJS Kesehatan Anda perlu terdaftar sebagai peserta dari BPJS Kesehatan. Jika sudah terdaftar maka perlu memperhatikan sejumlah syarat-syarat berikut:

  1. Memiliki identitas diri seperti ktp asli dan fotokopi yang berada dalam kondisi baik.
  2. Memiliki kartu BPJS asli dan fotokopi yang masih berlaku biasanya diperlukan untuk persyaratan wajibnya.
  3. Memiliki kartu keluarga asli dan fotokopi biasanya sebagai bukti hubungan keluarga yang perlu disertakan.
  4. Memiliki surat rujukan dari faskes 1 sebagai dokumen penting untuk mengarahkan ibu yang melahirkan ke tempat persalinan sesuai dengan program BPJS Kesehatan.
  5. Memiliki buku kesehatan atau pemeriksaan ibu dan bayi untuk memastikan seluruh riwayat pemeriksaan selama kehamilan tercatat dengan baik. (*)
Konten Rekomendasi (Ads)