Ilustrasi mobil layanan SIM Keliling. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini. (Foto: korlantas.polri.go.id).
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Surat Izin Mengemudi atau SIM memiliki masa berlaku tertentu, dengan jangka waktu sampai lima tahun.
Untuk pemilik syarat legal berkendara, maka perlu memperpanjang masa berlaku SIM tersebut agar tidak kadaluarsa.
Perpanjangan SIM, biasanya dilakukan di Kantor Satpas terdekat. Sekarang ini, masyarakat dapat dengan mudah untuk melakukan perpanjangan masa berlaku lewat layanan SIM Keliling.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta hari ini, Kamis 26 September 2024.
Terdapat lima lokasi di Jakarta untuk perpanjangan masa berlaku SIM tersebut. Gerai SIM dibuka sejak pukul 08.00 s/d 14.00.
Sebagaimana dikutip dari akun media sosial X @tmcpoldametro berikut lokasi SIM Keliling Jakarta hari ini:
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Warga Ibukota yang ingin mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling Jakarta ini, perlu mempersiapkan persyaratan dengan lengkap yang dibutuhkan.
Syarat perpanjangan SIM A dan SIM C sebagai berikut;
1. Membawa KTP serta fotocopy
2. Membawa SIM fisik asli dan fotocopy
3. Membawa bukti tes kesehatan
4. Lakukan tes psikologi SIM di aplikasi Simpel Pol
5. Jika masa berlaku SIM telah habis masa berlakunya, bahkan hanya sehari saja. Pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru yang ditetapkan Kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM:
Berdasarkan peraturan Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan untuk SIM C sebesar Rp75.000.
Terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000, dan biaya asuransi Rp50.000. (*)