AyoBacaNews.com - Presiden Joko Widodo telah memilih sendiri lokasi rumah pensiun yang akan ditempatinya di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, setelah masa jabatannya selesai.
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama.
"Presiden yang meminta dan memilih lokasi rumah kediamannya. Pertimbangannya tentu beliau dan keluarganya yang tahu," kata Setya dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Setya menjelaskan bahwa luas lahan untuk rumah pensiun presiden ini sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah ini bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta dapat diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Penyediaan rumah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 mengenai Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa mantan presiden dan/atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah satu kali, termasuk bagi yang menjabat lebih dari satu periode.(*)