"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi. Jadi kita ikuti saja," kata Menag di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, pengusul hak angket menilai bahwa pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Mereka berpendapat bahwa keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI.
Selain itu, mereka menyoroti bahwa tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan tanpa disertai peningkatan pelayanan serta komitmen dalam memperpendek waktu daftar tunggu jamaah haji yang sudah mendaftar.
Menanggapi hal tersebut, Menag Yaqut menyampaikan kesediaannya untuk memberikan laporan lengkap mengenai penyelenggaraan haji, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan ibadah haji.
"Mulai dari persiapan sampai pelaksanaan ibadah haji akan kita sampaikan," katanya.
Menag juga menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih fokus pada penyelesaian pelayanan dalam operasional haji, terutama karena fase pemulangan jamaah tengah berlangsung. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan setelah masa operasional haji tuntas.
"Saya belum bisa ngomong soal evaluasinya. Karena operasional haji belum selesai. Jadi nanti kita tunggu operasionalnya selesai sampai tanggal 23 Juli baru bisa kami sampaikan ke publik," jelasnya.
Dengan demikian, Menag Yaqut memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan semua proses evaluasi yang diperlukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, demi perbaikan penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.(*)