AyoBacaNews.com - Program beasiswa pemerintah Lembaga Penyaluran Dana Pendidikan (LPDP), selalu mendapat antusias yang tinggi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu), ubah kebijakan dalam LPDP perihal tunjangan keluarga bagi peserta penerima beasiswa.
Jika sebelumnya peserta beasiswa LPDP baru bisa gunakan tunjangan keluarga setelah jalani 1 tahun pendidikan, sekarang aturan tersebut sudah diubah.
Kabar gembiranya, apabila kamu dinyatakan lolos seleksi LPDP, bisa berangkat bersama keluarga ke luar negeri.
Namun, kebijakan tersebut berlaku bagi peserta beasiswa LPDP jenjang S3, Dokter spesialis dan juga subspesialis.
Berikut ini adalah ketentuan dari tunjangan keluarga, bagi peserta penerima beasiswa LPDP.
Ketentuan tunjangan keluarga beasiswa LPDP
1. Hanya diberikan maksimal kepada 2 orang anggota keluarga
2. Diberikan bagi suami atau istri dan anak yang dibawa dan tinggal bersama awaedee selama studi
3. Besaran tunjangan masing-masing sebesar 25%, dari dana hidup bulanan awardee
4. Tidak dapat diberikan apabila suami atau istri meruakan awardee LPDP atau beasiswa lain
5. Jika keduanya adalah awardee LPDP, maka tunjangan diberikan maksimal untuk 2 anak
6. Diberikan sejak anggota keluarga ikut pindah dan tinggal dengan awardee di kota atau negara tujuan
7. Dapat diberikan kepada orang tua disabilitas yang belum menikah
8. Diberikan kepada 1 orang anggota keluarga, bagi awardee penyandang disabilitas yang sudah mendapat dana pendamping disabilitas
9. LPDP berhak hentikan tunjangan keluarga apabila, anggota keluarga berada di luar area studi atau melakukan kepulangan ke Indonesia
Bagaimana, apakah semakin tertarik ikut program beasiswa LPDP dari Kemenkeu dan berangkat bersama keluarga?*