AyoBacaNews.com, Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dihadiri oleh Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan berbagai elemen pemerintah, telah dicapai kesepakatan penting mengenai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Peraturan ini menjadi landasan hukum baru yang mengatur pencalonan kepala daerah, dengan penyesuaian terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru saja ditetapkan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa kesepakatan ini bukan sekadar persetujuan formal.
“PKPU ini bukan hanya sebuah regulasi, tetapi juga simbol bagaimana lembaga-lembaga negara bekerja sama demi menjaga kualitas demokrasi kita. Semua pihak terlibat aktif, memastikan setiap pasal mencerminkan semangat putusan MK,” tegas Doli di hadapan peserta rapat yang tampak bersemangat.
Kesepakatan tersebut mencakup perubahan dalam PKPU yang menyesuaikan dengan dua putusan MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini membawa perubahan signifikan, terutama dalam hal ambang batas pencalonan serta batas usia minimum calon kepala daerah.
Rapat yang dimulai sejak pagi hari itu dihadiri oleh tokoh-tokoh penting, termasuk Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Menurut Afifuddin, waktu pelaksanaan RDP yang dimajukan menjadi Minggu menunjukkan urgensi dalam penyelesaian PKPU ini.
“Kita perlu memastikan aturan ini segera tersosialisasi, sehingga tahapan selanjutnya bisa berjalan lancar tanpa kendala,” ujarnya.
Namun, kesepakatan ini juga tidak lepas dari konteks politik yang lebih luas. Sebelumnya, pembahasan RUU Pilkada yang menjadi kontroversi di berbagai kalangan sempat tertunda karena tidak mencapai kuorum di DPR, menyusul gelombang protes di berbagai daerah. Hal ini menandakan bahwa isu regulasi terkait pemilihan kepala daerah masih menjadi perdebatan yang sengit.
Dengan disetujuinya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, diharapkan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan datang dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Ini bukan akhir dari perjalanan, tetapi langkah penting menuju pemilu yang lebih adil dan demokratis,” kata Doli menutup rapat dengan optimisme.(*)