AyoBacaNews.com - Masyarakat gempar dengan kabar Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dipotong dari gaji karyawan.
Bagi masyarakat atau pekerja yang mempunyai gaji Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK), akan dikenakan potongan sebesar 2,5% dan 0,5% dibebankan kepada perusahaan atau pemberi kerja.
Kebijakan Tapera resmi ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 2024, dimana isinya tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Banyak dari masyarakat yang tidak setuju dengan aturan yang baru saja diundangkan oleh Presiden Jokowi.
Selain Tapera, karyawan atau pekerja juga dibebankan dengan beberapa potongan iuran wajib lainnya. Hal ini tentu memberatkan bagi mereka dengan gaji yang pas-pasan dengan UMK.
Berikut ini adalah beberapa potongan iuran dari gaji yang wajib dibebankan kepada karyawan atau pekerja di Indonesia.
Iuran wajib gaji karyawan
1. BPJS Ketenagakerjaan
2. BPJS Kesehatan
3. BPJS Jaminan pensiun
4. Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian
5. Pajak Penghasilan (Pph 21)
6. BPJS Jaminan Hari Tua
Kemudian kini ditambah lagi dengan potongan Tapera, inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat sebab penghasilan bersih setiap bulannya semakin berkurang.
Sementara itu, harga bahan pokok terus meningkat sehingga membuat pekerja harus berpikir ekstra dalam mengatur keuangan. (*)