Selain Hasto, KPK Turut Menetapkan Seorang Advokat dalam Kasus Harun Masiku

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:50
Selain Hasto, KPK Turut Menetapkan Seorang Advokat dalam Kasus Harun Masiku
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Penulis: Pipin LH | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, JAKARTA - Selain Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan advokat, Donny Tri Istiqomah (DTI).

Kedua tersangka baru tersebut ditetapkan KPK dalam rangkaian kasus yang menjerat Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

"Tersangka DTI bersama-sama dengan Harus Masiku, dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan," kata Setyo.

HK juga disebut turut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil serta mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura, dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," kata Setyo.

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Meski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlihat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Wahyu merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Kini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)