AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 atau Pansus Haji DPR RI, Selly Andriany Gantina mengungkapkan, ada Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bertindak semena-mena pada jamaah.
Itu artinya, dikatakan Selly, tidak semua PIHK tersebut memberi pelayanan yang maksimal kepada para jamaah haji.
Selly menjelaskan maksud dari semena-mena, yakni ada PIHK yang memang bagus dan ada juga yang semena-mena pada jemaah.
"Bahkan, mohon maaf boleh dibilang menipu para jamaahnya," kata Selly dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Menurut Selly, Kementerian Agama (Kemenag) seharusnya menerbitkan dan memastikan PIHK benar-benar menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan Standar Pelayanan Minimum (SPM), bagi para jamaah haji khusus asal Indonesia.
Selanjutnya, ia juga meminta penjelasan Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kemenag, Jaja Jaelani terkait SOP dan SPM bagi PIHK di Tanah Air.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaja pun menyampaikan akan segera meminta SOP dan SPM kepada stafnya.
"Kami kan baru dilantik tanggal 28 Desember (2023). Saat ini saya baru sekali (menjadi direktur pada masa haji). Berkaitan dengan pertanyaan ibu, nanti akan kami tanyakan pada staf kami," kata Jaja.
Lebih lanjut, Selly menyayangkan tanggapan itu. Ia menegaskan SOP dan SPM itu seharusnya sudah ada untuk memastikan jamaah haji khusus asal Indonesia mendapat pelayanan yang baik.
"Ditjen ini (Dirjen Bina Haji Khusus dan Umrah) sudah berdiri dari beberapa tahun sebelumnya. Harusnya SOP sudah ada dari dulu, sanksi pun sudah harus berjalan," kata Selly.
Persoalan terkait PIHK sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dilaksanakan PIHK.
Sejumlah kewajiban PIHK juga diatur dalam Pasal 63 UU 8/2019 disebutkan PIHK memiliki sejumlah kewajiban, seperti memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan ibadah haji khusus.
Kemudian, memberikan bimbingan dan pembinaan ibadah haji khusus, memberikan pelayanan kesehatan, transportasi akomodasi, konsumsi, dan perlindungan bagi jamaah, serta memberangkatkan, melayani, dan memulangkan jamaah haji khusus sesuai dengan perjanjian. (*)