Sandra Dewi Telan Pil Pahit, Terima Kenyataan sang Suami Berstatus Dugaan Korupsi

Kamis, 28 Maret 2024 | 21:51
Sandra Dewi Telan Pil Pahit, Terima Kenyataan sang Suami Berstatus Dugaan Korupsi
TERSANGKA KORUPSI - Kebersamaan Sandra Dewi bersama sang suami, Harvey Moeis. Suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan korupsi. -Instagram/@harvey_moeis_.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Tak ada yang menyangkan jika Sandra Dewi harus berurusan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Kini Sandra Dewi harus merelakan sang suami menghadapi masalah hukum bersama Helena Lim.

Keduanya untuk sementara ditahan selama 20 hari untuk menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka lantaran ditemukan dua alat bukti cukup.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis bersama Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 27 Maret 2024.

Masalah hukum yang menjerat Harvey Moeis tak main-main lantaran diduga dirinya terseret dalam pusaran korupsi tata niaga komoditas timah yang ada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah bersama Crazy Rich Helena Lim.

Penyidik mengklaim memuliki dua alat bukti yang cukup menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampiosus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan pihaknya telah memeriksa tiga saksi, yang satu di antarnya adalah saduara dari HLN.

"Tiga saksi diperiksa, salah satu saksi merupakan saudara HLN selaku manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang sudah dibekukan dan sudah dilakukan pemeriksaan," katanya dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dari sana, kata dia, penyidik menyimpulkan telah cukup menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Dari rangkaian pemeriksaan yang sudah dilakukan, terungkap peranan Helena Lim hingga bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Posisi yang bersangkutan selaku PT QSE, diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan alat prosesing peleburan timah," katanya.

"Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain," ungkapnya.

Selama ini, wanita yang dijuluki Crazy Rich PIK, melakukan dugaan tidak kejahatan dengan dalih penyaluran dana CSR. "Dengan dalih untuk penyaluran dana CSR," ujarnya. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)