AyoBacaNews.com - Senator terpilih asal Jawa Barat, Alfiansyah Komeng Bustami turut hadir dalam acara buka bersama dengan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Selain Komeng, ada sejumlah nama Senator baru yang terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, seperti Aanya Rina Casmayanti (Jabar), Agita Nurfianti (Jabar), Cerint Iralloza Tasya (Sumbar), Imral Adenansi (Sumbar), M. Rifki Farabi (NTB), Mirah Midadan (NTB), Laode Umar Bonte (Sultra), dan Achmad Azran (DKI Jakarta).
Dalam kesempatan tersebut, Komeng bertanya kepada AA LaNyalla terkait perbedaan Senator di Amerika dan Indonesia.
"Di Amerika 'kan ada juga tuh Senator. Kita juga kan Senator. Nah, sama atau beda tuh Senator di Amerika dengan kita di Indonesia?," pertanyaan Komeng pada Ketua DPD RI, seperti dikutip dari laman resmi dpd.go.id.
Ketua DPD RI mengatakan, bahwa ada perbedaan mendasar antara Senator di Amerika dengan Indonesia.
"Amerika menganut strong bicameral, sehingga Senator di AS sangat powerfull. Termasuk fungsi pemakzulan Presiden AS ada di tangan Senat," kata AA LaNyalla, menjawab pertanyaan Komeng.
Dikatakan Ketua DPD RI, Senator di Indonesia ini tidak jelas. Sehingga peran fungsi DPD di Indonesia sangat terbatas.
"Karena hanya mengusulkan RUU, tetapi penentu akhirnya DPR dan Presiden. Sehingga RUU yang kita usulkan maupun yang kita dorong, kalau DPR dan Presiden belum membahas, ya gak jadi-jadi," kata AA LaNyalla.
Ia pun turut mencontohkan, seperti RUU Daerah Kepulauan dan RUU Masyarakat Adat. Itu sudah DPD dorong dari dulu, tetapi belum juga disepakati oleh DPR dan Presiden.
LaNyalla juga menerangkan, bahwa DPD RI punya fungsi pengawasan pelaksanaan UU, tetapi hasil pengawasannya disampaikan ke DPR RI.
"Karena itu, saya sering melakukan terobosan dengan mengupayakan mempertemukan stakeholder daerah dengan pengambil kebijakan, kementerian, agar persoalan atau temuan di lapangan cepat selesai," katanya.
Diakuinya bahkan melaporkan langsung ke Presiden, supaya Presiden mengetahui langsung terkait kasus tersebut.
Sebab itu, LaNyalla menggagas agar Indonesia kembali ke sistem 'Asli Indonesia' dengan kembali ke UUD 1945 asli, sebelum amandemen 1999-2002.
Tetapi kemudian Amandemen dengan addendum, untuk memperkuat dan menyempurnakan, sehingga praktik penyimpangan di Orde Lama dan Orde Baru tak berulang.
"Sekarang kan faktanya pelaksana kedaulatan kan Partai Politik dan Presiden terpilih. Karena di dalam Konstitusi disebutkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, bukan dilaksanakan oleh MPR," katanya.
"Sehingga sudah tak ada penjabaran Sila ke-4 dari Pancasila di dalam Konstitusi kita, ya begini hasilnya. Orang merisaukan kualitas demokrasi Indonesia. Ya, karena pilihan kita menghilangkan Pancasila," tambahnya.(*)