Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke MKD karena menolak kebijakan PPN 12%. Isu ini menuai kontroversi setelah ia dianggap memprovokasi masyarakat. Kebijakan ini rencananya berlaku mulai 2025 sesuai UU HPP. Bagaimana respons Rieke atas tudingan ini?
AyoBacaNews.com, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menghadapi laporan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Ia dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga atas tuduhan pelanggaran kode etik terkait penolakannya terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diterapkan mulai 2025.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, membenarkan laporan ini. Rieke dituduh memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan tersebut.
Penolakan ini dinilai dapat memicu ketegangan politik dan sosial. Sementara itu, kebijakan PPN 12% menjadi perhatian publik karena dampaknya terhadap perekonomian dan harga kebutuhan pokok.
Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik. Alfadjri Aditia Prayoga menjadi pelapor terkait kasus ini.
Dasar laporan itu adalah penolakan Rieke terhadap kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun 2025. Isu ini memicu kontroversi publik.
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam membenarkan laporan yang diterima pihaknya. Laporan tersebut telah ditandatangani pada Jumat (20/12/2024).
"Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok," ujar Dek Gam, dilansir Kompas.com.
Rieke secara terbuka menyampaikan pandangan berbeda terhadap kebijakan pemerintah. Ia meminta Presiden Prabowo menunda kenaikan tarif PPN 12%.
Dia khawatir kebijakan ini berdampak buruk, termasuk meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kenaikan harga bahan pokok.
"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter... kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke, Sabtu (21/12/2024). Ia juga menyoroti deflasi lima bulan terakhir.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji kebijakan pajak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2021 secara utuh. Ia mendukung sistem self-assessment pajak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim kebijakan ini sesuai dengan UU HPP. Tarif PPN baru akan berlaku 1 Januari 2025.
"Sesuai dengan amanat UU HPP... tarif PPN akan naik 12 persen," ujar Airlangga, Senin (16/12/2024). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara. (*)