AyoBacaNews.com, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar secara tegas minta Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin untuk cabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ansory mengaku, menyesalkan terkait adanya substansi Pasal 103 Ayat 4 yang tercantum, kalau pemerintah akan memfasilitasi alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
Kebijakan tersebut, menurut Ansory, justru menimbulkan keresahan yang berpotensi mendorong perzinahan.
"Pak Presiden dan Pak Menteri Kesehatan, jangan akhiri masa jabatan Anda dengan membuka ruang generasi muda untuk berzina," kata Ansory dalam keterangannya, dikutip Selasa 13 Agustus 2024, dari laman dpr.go.id.
Ia menegaskan, pasal yang memuat penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar dan remaja ini, bertentangan dengan semangat di PP itu sendiri, khususnya pada Pasal 98.
Upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur, yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
Menkes Budi sebelumnya memberi pernyataan, kalau pasal tersebut khusus ditujukan untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Tetapi, Ansory menilai pernyataan Menkes tersebut hanya sebuah alasan yang tidak masuk akal.
"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP Kesehatan, yang menegaskan aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," katanya.
Lebih lanjut, dirinya menilai tidak ada satupun pasal yang menyatakan dengan tegas, alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.
Artinya, ia menekankan, pemerintah seperti bersikap permisif dengan membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.
"Dengan adanya PP 28 Tahun 2024 ini, pemerintah sekarang ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan su'uk khotimah," kata Politisi Fraksi PKS itu. (*)