Regulasi Baru Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif: Kemenag Optimalkan Zakat Fitrah 2025

Senin, 24 Februari 2025 | 12:47
Regulasi Baru Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif: Kemenag Optimalkan Zakat Fitrah 2025
INFO- Regulasi Baru Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif: Kemenag Optimalkan Zakat Fitrah 2025 (Sumber: https://baznas.go.id/)
Penulis: ULFAH WAFA ALMUBAROKAH | Editor: Ulfah Wafa Almubarokah

AyoBacaNews.Com, Bandung- Menjelang awal Ramadan 2025, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa dan berbagai kewajiban lainnya, termasuk membayar zakat fitrah.

Tradisi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan sosial, sekaligus bentuk kepedulian terhadap fakir miskin.

Namun, bagaimana jika zakat tidak hanya sekadar disalurkan sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga digunakan untuk usaha produktif yang berkelanjutan?

Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi baru terkait pendayagunaan zakat yang akan mengatur pemisahan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah dari mekanisme pemanfaatannya untuk usaha ekonomi fakir miskin.

Dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, diharapkan pengelolaan zakat dapat memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi para penerima (mustahik).

Regulasi ini akan menjadi salah satu instrumen penting dalam penanggulangan kemiskinan, terutama menjelang Ramadan 1446 H, di mana banyak umat Islam menunaikan zakatnya. Lalu, bagaimana mekanisme pengelolaannya dan siapa saja yang berhak menerima manfaatnya?

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pendayagunaan zakat akan mengatur bagaimana dana zakat dapat digunakan untuk mendukung usaha ekonomi fakir miskin guna meningkatkan kesejahteraan umat.

dilansir berdasarkan website resmi kemenag.go.id, regulasi ini mencakup:

  • Mekanisme pendistribusian zakat
  • Persyaratan penerima zakat produktif
  • Sistem pelaporan pemanfaatan dana zakat

Berdasarkan data hisab, awal Ramadan 1446 H diprediksi jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025, yang berarti pembayaran zakat fitrah akan dilakukan di penghujung bulan suci.

Biasanya, zakat fitrah diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok. Namun, dengan regulasi baru ini, sebagian dana zakat juga bisa digunakan untuk program pemberdayaan ekonomi.

Kemenag menetapkan empat syarat utama dalam pendayagunaan zakat produktif:

  • Kebutuhan dasar mustahik (pangan, sandang, papan) harus terpenuhi
  • Pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariat Islam
  • Harus menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi fakir miskin
  • Mustahik berdomisili di wilayah kerja BAZNAS atau LAZ

Program ini akan diarahkan pada tiga sektor utama:

  • Akses permodalan kewirausahaan
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan keterampilan
  • Pemberdayaan komunitas berbasis potensi ekonomi lokal

Regulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas zakat dalam mendukung perekonomian umat Islam, bukan hanya sebagai bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai modal usaha produktif.

Dengan implementasi yang tepat, zakat dapat menjadi salah satu solusi utama dalam mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.

Menjelang awal Ramadan 2025, pembayaran zakat fitrah dapat lebih dari sekadar tradisi, melainkan bagian dari strategi besar dalam membangun kesejahteraan umat. Dengan sistem pendayagunaan yang jelas, mustahik dapat lebih mandiri dan berdaya secara ekonomi.

Konten Rekomendasi (Ads)