Raperda Pertanian Organik dan RPJPD Jabar Masuk Prolegda 2024, Bey Harap Jadi Prioritas Pembahasan

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:40
Raperda Pertanian Organik dan RPJPD Jabar Masuk Prolegda 2024, Bey Harap Jadi Prioritas Pembahasan
RAPERDA JABAR MASUK PROLEGDA 2024 - Ilustrasi Gedung Sate, dua Raperda masuk Prolegda, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berharap jadi prioritas pembahasan. (Instagram/@museumgedungsate).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin berharap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas inisiatif eksekutif, yang telah masuk Program Pembentukan Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, semoga dapat berjalan dan jadi prioritas di DPRD Jabar.

Adapun dua Raperda yang masuk dalam Prolegda 2024 tersebut, tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Provinsi Jawa Barat, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Barat tahun 2025-2045.

"Dua raperda inisiatif eksekutif yang telah masuk Prolegda Jabar ini, semoga pembahasannya dapat (segera) berjalan, dan jadi prioritas pembahasan DPRD Jabar, dalam menjalankan fungsi legislasinya," kata Bey Machmudin.

Dalam nota pengantar dua raperda yang disampaikan pada rapat paripurna di gedung DPRD Jabar itu, Bey mengatakan untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Jabar sebagai satu alternatif mengembalikan kejayaan pertanian dengan jenis organik.

"Pertanian organik menggabungkan tradisi, inovasi, dan ilmu pengetahuan untuk menguntungkan lingkungan bersama, dan mempromosikan hubungan yang adil, dan kualitas hidup yang baik untuk semua yang terlibat," kata Bey.

Menurut Bey, melalui pertanian organik ini penghasilan petani diharapkan dapat meningkat dengan memanfaatkan sumber daya lokal.

"Pertanian organik merupakan pertanian masa depan yang memberikan sejumlah keuntungan, seperti pengurangan biaya input dan subsidi, pemanfaatan sumber daya lokal, kemandirian dari harga pupuk kimia, yang mahal dan langka, peningkatan kualitas dan nutrisi produk pangan, serta dukungan terhadap sistem pertanian berkelanjutan," katanya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang RPJPD Jabar 2025-2045, Bey mengatakan, sangat baik dengan dimasukan kepada Prolegda 2024 sehubungan dengan adanya beleid yang mengatur hal tersebut.

Dikatakan Bey, berdasarkan Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045, Perda RPJPD 2025-2045 harus sudah ditetapkan paling lambat minggu pertama Agustus 2024.

"Untuk itu, raperda tentang RPJPD ini (memang) harus segera dipersiapkan dan diusulkan untuk dilakukan pembahasan," katanya.

RPJPD 2025-2045 ini telah disusun, dan dirumuskan oleh berbagai stakeholders melalui kajian yang mendalam dengan berdasarkan data empiris.

"Penyusunan diawali dengan rancangan awal menjaring masukan untuk menentukan permasalahan, dan isu strategis Jawa Barat melalui focus group discussion dengan berbagai stakeholders," kata Bey. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)