Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Tetapkan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi DPR RI Periode 2024-2029

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:24
Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Tetapkan Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi DPR RI Periode 2024-2029
DPR RI Laksanakan Rapat Paripurna - dpr.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/10), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I hingga Komisi XIII serta Badan Anggaran untuk periode keanggotaan 2024-2029.

"Apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?" tanya Puan Maharani kepada anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut.

Serentak, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan mereka terhadap penetapan ini.

Penetapan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan sehari sebelumnya, yaitu pada Senin, 21 Oktober 2024.

Puan Maharani juga meminta Kesetjenan DPR untuk menayangkan rincian lengkap ruang lingkup tugas dan mitra kerja dari masing-masing komisi dalam sidang tersebut.

Berikut adalah ruang lingkup tugas dan mitra kerja dari Komisi I hingga Komisi XIII:

  1. Komisi I: Bertanggung jawab di bidang pertahanan, luar negeri, dan informatika, dengan mitra kerja seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Komunikasi serta lembaga strategis lainnya seperti BIN dan BSSN.

  2. Komisi II: Berfokus pada pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur, dengan mitra kerja seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

  3. Komisi III: Membidangi penegakan hukum dengan mitra kerja antara lain Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  4. Komisi IV: Mengurusi bidang pertanian, kehutanan, dan kelautan dengan mitra seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bulog dan BRGM.

  5. Komisi V: Bertugas di bidang infrastruktur dan perhubungan dengan mitra seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, dan BMKG.

  6. Komisi VI: Mengurus perdagangan, BUMN, dan koperasi dengan mitra seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.

  7. Komisi VII: Membidangi perindustrian, UMKM, dan ekonomi kreatif dengan mitra seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata, dan LPP RRI serta TVRI.

  8. Komisi VIII: Berfokus pada isu agama, sosial, serta perempuan dan anak, bekerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan KPAI.

  9. Komisi IX: Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial dengan mitra seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.

  10. Komisi X: Mengurusi pendidikan, olahraga, serta sains dan teknologi dengan mitra seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Riset dan BRIN.

  11. Komisi XI: Berfokus pada keuangan, perencanaan pembangunan, dan moneter dengan mitra seperti Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan OJK.

  12. Komisi XII: Membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi dengan mitra seperti Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan SKK Migas.

  13. Komisi XIII: Berfokus pada reformasi regulasi dan hak asasi manusia dengan mitra seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Dengan disetujuinya penetapan ruang lingkup tugas dan mitra kerja ini, DPR RI diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran dengan lebih efektif dalam periode 2024-2029.(*)

#dpr ri
Konten Rekomendasi (Ads)