Ramai Konten Kreator Plagiat Karya Seni Orang Lain, Begini Hukum yang Mengatur Hak Cipta di Indonesia

Senin, 01 Juli 2024 | 08:00
Ramai Konten Kreator Plagiat Karya Seni Orang Lain, Begini Hukum yang Mengatur Hak Cipta di Indonesia
PLAGIAT - Ramai soal konten kreator yang plagiat lukisan orang lain, begini sanksi hukum yang berlaku di Indonesia. -Ilustrasi/freepik.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Beberapa waktu lalu, beredar seorang konten kreator di media sosial TikTok yang diklaim plagiat karya seni orang lain.

Masalahnya, bukan hanya satu atau dua kali saja melainkan banyak hasil karya orang lain yang dibuat seolah-olah hasil kreativitas miliknya.

Konten kreator yang meniru karya seni orang lain tersebut mendapat sanksi langsung dari dosen, dengan tidak lulus dari salah satu mata kuliah.

Kemudian, konten kreator tersebut juga mendapat sanksi sosial serta minta maaf kepada pemilik asli karya seni yang ditiru.

Sampai akhirnya, konten kreator yang bersangkutan mengambil keputusan untuk hapus seluruh video yang diunggah di akun TikTok pribadinya.

Sanksi hukum plagiat

Terlepas dari problematika konten kreator di atas, lantas sebenarnya bagaimana sih hukum yang berlaku di Indonesia mengenai plagiat.

Karya seni seperti lukisan, termasuk sebuah karya yang dilindungi melalui Undang-Undang Hak Cipta (UUHC).

Dimana pelaku yang terbukti melakukan plagiat, dapat dikenakan sanksi berupa hukuman yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Adapun sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari denda ratusan juta rupiah serta hukuman pidana. Tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Maka dari itu, harap hati-hati dalam menggunakan karya orang lain. Mencantukan sumber atau credit pemilik asli sangatlah penting. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)