Rakyat Bandung Pilih Tersangka Korupsi Jadi Wakilnya di DPRD Kota, Sah Ditetapkan KPU

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:12
Rakyat Bandung Pilih Tersangka Korupsi Jadi Wakilnya di DPRD Kota, Sah Ditetapkan KPU
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City ditetapkan kembali menjadi anggota DPRD KOta Bandung periode 2024-2029. - lezen.id.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Di luar dugaan, tiga tersangka korupsi proyek Bandung Smart City, terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029.

Ketiga tersangka korupsi tersebut masih menjabat sebagai anggota legislatif alias wakil rakyat. Dan kini ketiganya kembali mendapat kepercayaan dari warga Kota Bandung sesuai dengan daerah pemilihannya.

Ketiga tersangka garong uang rakyat ini disahkan pada rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung.

KPU resmi menetapkan kursi dan calon anggota DPRD Kota Bandung terpilih periode 2024-2029. 

Nah, dari 50 anggota DPRD Kota Bandung yang dipilih rakyat dan ditetapkan KPU, ada tiga dewan terhormat yang berstatus sebagai tersangka kasus korupsi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

KPU telah menetapkan 50 anggota legislatif, masing-masing di antaranya adalah PKS memperoleh 11 kursi, Partai Gerindra, Golkar dan PDIP (7 kursi), Nasdem (6 kursi), PKB (5 kursi), PSI (4 kursi) dan Partai Demokrat (3 kursi). 

Dari 50 nama yang diumumkan sah menjadi anggota terpilih, tiga di antaranya berstatus tersangka.

Ketiga nama tersebut ialah Achmad Nugraha dan Riantono dari PDIP dan Yudi Cahyadi dari PKS. Ketiganya merupakan petahana. 

Achmad Nugraha kini masih Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi masih menjadi Ketua Komisi C dan Riantono sebagai anggota. 

Tersangka korupsi masih ngantor

Tedy Rusmawan, Ketua DPRD Kota Bandung, telah mengonfirmasi bahwa meskipun empat anggota DPRD Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi proyek Bandung Smart City, mereka masih tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. 

Tedy menegaskan bahwa pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah terhadap keempat anggota legislatif tersebut.

Menurut Tedy, keempat anggota DPRD Kota Bandung yang dimaksud, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, masih menjalankan tugasnya sesuai dengan jabatan masing-masing. 

Sebagai contoh, Riantono yang merupakan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), tetap bertugas dalam badan anggaran dan badan pembentukan peraturan daerah.

Achmad Nugraha, juga dari PDIP, masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung. Sementara Ferry Cahyadi dari Fraksi Partai Gerindra, masih aktif sebagai anggota badan pembentukan peraturan daerah, dan Yudi Cahyadi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung.

Tedy menambahkan bahwa keempat anggota DPRD tersebut masih aktif dalam berbagai komisi dan panitia khusus di DPRD Kota Bandung.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam dugaan korupsi Bandung Smart City pada tanggal 13 Maret 2024. Empat dari mereka adalah anggota DPRD Kota Bandung, sementara satu lainnya adalah Sekda Kota Bandung. 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap terkait pengadaan CCTV dan layanan internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satu tersangka adalah mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang kini telah dihukum 4 tahun penjara setelah divonis bersalah. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)