Jakarta, Gugatan Mahasiswa UNS (Universitas Negeri Surakarta) yakni Almas Tsaqibbirru Re A disahkan oleh Mahkamah Konstitusi, Senin (16/10/23) Gibran Rakabuming berpeluang maju menjadi Calon Wakil Presiden di Pemilihan Presiden tahun 2024.
Keputusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Ruang Sidang Utama Gedung MK dengan bunyi putusan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian” Ucap Anwar Usman dalam amar putusannya.
Dengan begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 169 huru q yang mengatur mengenai syarat usia paling rendah Capres-Cawapres berubah.
Bunyi awal pasal 169 huruf q yakni “Berusia paling rendah 40 tahun” berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah /sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”
(foto: gibran/prokompim.surakarta.go.id)
Putusan ini peluang untuk Gibran?
Tentu saja, putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 memberi peluang terhadap para kepala daerah muda guna dapat ber-akselerasi. Menurut Muhamad Harikal Ramadhan selaku Praktisi Komunikasi Politik ketika diwawancarai mengatakan
“Amar putusan yang ditetapkan oleh Ketua MK sudah mencerminkan kebijaksanaan negara, sebab ini bisa menjadi momentum bagi generasi muda menjawab keraguan atas hak dalam memimpin, sederhananya keraguan atas umur dapat dijawab oleh track record memimpin sebelumnya”
Saat ini semua mata tertuju kepada Gibran Rakabuming, dengan adanya putusan ini memberi peluang besar kepada Gibran untuk dapat maju dalam kontestasi pemilihan presiden.
Umur Gibran baru 36 tahun tentu ketika syarat minimal harus 40 tahun, secara otomatis tidak bisa mencalonkan, tetapi dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi yang baru dengan umur Gibran kurang dari 40 tetapi Gibran sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum yakni Walikota Surakarta, sehingga dapat menjadi peluang yang lebar bagi Gibran Rakabumin mencalonkan menjadi Capres atau Cawapres