PSU Tasikmalaya Buka Peluang Baru, Golkar Optimistis tanpa Petahana

Senin, 03 Maret 2025 | 15:24
PSU Tasikmalaya Buka Peluang Baru, Golkar Optimistis tanpa Petahana
Ketua DPD Partai Golkar, Jawa Barat, Ace Hasan optimistis tatap PSU Pilkada Tasikmalaya. (Foto: Ace Hasan).
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com, BANDUNG - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat melihat adanya peluang emas dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Diskualifikasi calon petahana, Ade Sugiarto, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini membuka lebar jalan bagi calon lain untuk meraih kemenangan.

Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily, menegaskan bahwa keputusan MK yang mendiskualifikasi Ade Sugiarto menciptakan kondisi yang lebih adil bagi semua pasangan calon.

"Kami memprediksi bahwa pasti konfigurasinya tidak akan banyak berubah dari aspek komposisi calon, kecuali Pak Ade Soegianto yang didiskualifikasi. Sementara semua pasangan calon dan koalisi masih sama. Tetapi tentu karena sekarang petahananya tidak lagi dicalonkan, tentu ini menjadi peluang bagi kami," ujarnya di Bandung, Senin 3 Maret 2025.

Golkar Gerakan Mesin Partai untuk Menangkan Iwan-Dede

Ace Hasan Syadzily melihat situasi ini sebagai kesempatan bagi Golkar untuk memenangkan pasangan calon yang mereka usung, Iwan Saputra/Dede Muksit Aly.

Ia telah menginstruksikan seluruh jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya untuk memperkuat konsolidasi partai, fraksi, dan struktur lainnya.

"Kami instruksikan kekuatan partai kembali dihidupkan agar mendorong pasangan Iwan-Dede untuk didukung dan bisa memanfaatkan peluang karena potensi kemenangan masih sangat terbuka," kata Ace.

Golkar juga membuka peluang untuk berkoalisi dengan partai lain. "Terkait kemungkinan koalisi baru, dengan kondisi yang ada, syukur-syukur bisa secara informal partai-partai yang sebelum ini mendukung pasangan lain, bisa bergabung dengan koalisi Golkar dan PAN untuk mengusung pasangan Iwan-Dede," tambah Ace.

KPU Siap Gelar PSU dalam Waktu 60 Hari

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyatakan siap melaksanakan PSU di Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan putusan MK.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jabar, Adi Saputro, menjelaskan bahwa PSU harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan MK ditetapkan.

"Kami sedang menunggu penetapan dari KPU RI untuk jadwalnya, yang jelas selambat lambatnya 60 hari," kata Adi.

Latar Belakang PSU: Diskualifikasi Petahana dan Perolehan Suara Pilkada 2024

MK mendiskualifikasi Calon Bupati Ade Sugiarto, yang sebelumnya memenangkan Pilkada 2024 bersama pasangannya, Iip Miftahul Paoz, dengan perolehan suara lebih dari 52 persen.

Setelah diskualifikasi, partai pengusung diminta untuk mencari calon pengganti. Pada Pilkada Jabar 2024, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayyubi memperoleh 27 persen suara, sementara pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly meraih 20 persen suara.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)