PPPK Tidak Bisa Otomatis Diangkat Jadi PNS, Pegawai Wajib Ikuti Proses Seleksi

Selasa, 06 Agustus 2024 | 14:31
PPPK Tidak Bisa Otomatis Diangkat Jadi PNS, Pegawai Wajib Ikuti Proses Seleksi
PENGANGKATAN PPPK - Seorang PPPK yang ingin naik menjadi PNS, perlu melalui proses tertentu. -Foto dok.setkab.go.id.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: Difa Lavianka

AyoBacaNews.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, seorang PPPK bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika memenuhi syarat.

Namun pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak bisa dilakukan secara otomatis, melainkan pegawai yang bersangkutan tetap harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS,” Humas BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, dikutip dari situs bkn.go.id pada Selasa, 06 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Haryomo Dwi Putranto juga menjelaskan tentang proses pengadaan khusus untuk PPPK tahun ini, yaitu sebagai berikut.

- Tahap perencanaan

- Pengumuman lowongan

- Pelamaran

- Seleksi

- Pengumuman hasil seleksi

- Pengangkatan jadi PPPK

Sementara itu, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, tersedia tiga jenis formasi PPPK di instansi daerah yaitu, PPPK tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga pendidikan (guru). (*)

Konten Rekomendasi (Ads)