AyoBacaNews.Com, Bandung- Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024 kembali mendapatkan perpanjangan waktu.
Semula dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, kini peserta yang memenuhi kualifikasi namun belum mendaftar diberikan kesempatan tambahan hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB.
Keputusan ini diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025. Langkah ini diambil untuk memastikan semua calon peserta memiliki kesempatan yang cukup untuk mengikuti proses pendaftaran.
Bagi kamu yang sedang mempertimbangkan peluang menjadi ASN melalui PPPK, sekaranglah waktunya untuk mempersiapkan diri.
Simak detail jadwal, prosedur, dan hal-hal penting lainnya agar tidak melewatkan kesempatan emas ini.
Perpanjangan waktu pendaftaran PPPK tahap 2 ini merupakan bagian dari upaya untuk memaksimalkan partisipasi calon peserta.
Meskipun jadwal pendaftaran diperpanjang, tahapan seleksi lainnya tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024. Berikut adalah jadwal lengkap yang perlu kamu ketahui:
Perpanjangan ini adalah kesempatan berharga, terutama bagi calon peserta yang belum menyelesaikan pendaftaran.
Selain memastikan dokumen lengkap dan valid, penting juga untuk memahami setiap tahapan seleksi agar proses berjalan lancar.
Jangan lupa untuk memantau pengumuman resmi dari BKN, bkn.go.id agar tidak ketinggalan informasi penting.