Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan transaksi pada 1.914 rekening keuangan yang diduga terkait dengan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dan terorisme selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan bahwa nilai transaksi yang diblokir selama periode tersebut mencapai Rp530,23 miliar, setelah aparat Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme melakukan analisis terhadap kejahatan pencucian uang.
Pemblokiran diperlukan untuk menjaga hasil TPPU agar tidak disalahgunakan, menunjukkan proses yang transparan dan akuntabel dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Ivan, pemblokiran administratif dilakukan terhadap transaksi atau rekening yang terindikasi aktivitas kejahatan setelah analisis dan pemeriksaan oleh PPATK.
PPATK akan terus menghentikan sementara transaksi atau rekening terkait dengan tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan lingkungan, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi (IT).
Langkah ini mencakup pencegahan money politic pada pesta demokrasi tahun 2024, yang sedang berlangsung, mengingat peningkatan transfer hasil tindak pidana melalui sektor jasa keuangan.