AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabarkan mendadak memberi perintah menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Atas dugaan adanya perintah tersebut sangat disayangkanPolitikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus.
Deddy tegas mengatakan, jika benar terjadi seharunya yang dihentikan adalah di daerah terdampak.
Namun, kabar yang sangat dikhawatirkan Deddy tersebut, diakuinya tidak sampai terjadi.
Jika benar adanya, hal paling besar yang ditakutkannya adalah memunculkan dugaan adanya upaya tersistematis mengakali suara hasil Pemilu 2024.
Dia mengatakan, satu di antaranya adalah adanya dugaan upaya partai yang dekat dengan istana lolos ke Senayan, padahal tak lolos ambang batas parlemen.
"Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan Komisi II DPR," ujar Deddy kepada wartawan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Dia menilai, jika benar adanya, penghentian proses rekapitulasi sah-sah saja. Asal KPU memberikan alasan jelas, dengan syarat dalam kondisi kegentingan yang memaksa atau force majeure.
Kata dia yang dimaksud kondisi force majeure seperti kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
"Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah, rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual," ujar Deddy.
"Terkait jumlah kursi, itu kaitannya dengan sebaran suara yang menghasilkan kursi. Ada peluang kecil Golkar bisa didorong mendapat jumlah kursi terbanyak," ujar Deddy.