AyoBacaNews.com - Sidang praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina, yakni Pegi Setiawan, yang sejatinya digelar Senin kemarin, ditunda.
Rencana sidang baru akan digelar pada pekan depan 1 Juli 2024. Hakim PN Bandung, Eman Sulaiman memutuskan sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda karena ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Humas PN Bandung, ketidakhadiran termohon Polda Jawa Barat yang diterima pihak pengadilan tidak ada penjelasan.
Namun, jika pada sidang lanjutan pihak termohon tidak juga hadir, hakim akan tetap melanjutkan sidang tersebut.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa dengan adanya penundaan sidang praperadilan.
Mereka pun menilai pihak termohon, yakni penyidik di Reskrimum Polda Jawa Barat, sengaja tidak hadir dalam persidangan.
Jika kemudian praperadilan ini tidak berpihak kepada masyarakat, maka akan menimbulkan kekecewaan.
Hal sama diutarakan keluarga Pegi Setiawan yang menyatakan kecewa dengan adanya penundaan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Ibunda Pegi juga menyampaikan harapannya kepada Presiden Joko Widodo. Kekecewaan yang disampaikan ibunda Pegi Setiawan, yaitu Kartini, saat ditemui di rumahnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, sangat mendalam.
Ibunda Pegi merasa kecewa sidang yang seharusnya digelar Senin kemarin ternyata ditunda hingga tanggal 1 Juli mendatang.
Pihak keluarga yakin PG Setiawan tidak bersalah dan berharap segera dibebaskan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.
"Saya berharap sidang cepat digelar dan anak saya segera bebas dan pulang, karena anak saya tidak bersalah. Saya sangat kecewa sekali dengan penundaan sidang ini. Saya hanya minta tolong kepada Pak Jokowi dan Pak Presiden yang baru untuk membebaskan anak saya," ungkap Kartini seperti dikutip dari tayangan Tvone pada Selasa, 25 Juli 2024. (*)