AyoBacaNews.com - Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) disalurkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Lebaran, kini Pegawa Negeri Sipil atau PNS, TNI dan Polri menantikan pemberian gaji ke-13.
Untuk ASN sebagai abdi negara, pemerintah sudah menyiapkan dana khusus untuk THR dan juga gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah pihak yang bertanggungjawab penuh atas penyaluran THR maupun gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri.
Dalam penyaluran gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri meliputi dari beberapa komponen, yaitu sebagai berikut.
Komponen gaji ke-13 2024 PNS, TNI dan Polri
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan kinerja;
- Gaji pokok;
- Tunjangan umum.
Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri
Dalam keterangan tertulis kemenkeu.go.id, penyaluran gaji ke-13 juga diharapkan bisa membantu biaya pendidikan. Mengingat saat ini bertepatan dengan tahun ajaran baru.
"Gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024," tulis dalam kemenkeu.go.id dikutip pada Jumat, 3 April 2024.
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dijadwalkan akan cair mulai Juni 2024 mendatang. (*)