AyoBacaNews.com - Saat ini negara melalui Kementrian Agama tengah menggencarkan pembuatan sertifikat halal gratis.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham menerangkan jika pembuatan sertifikat untuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku UMKM gratis alias cuma-cuma.
Aqil mengatakan, pedagang yang belum memiliki sertikiaf halal hingga Oktober 2024, maka akan ada sanksi.
Sanksi tersebut diberlakukan mulai dari teguran hingga penarikan produk. Dia menyarankan agara pelaku usaha segera membuat sertifikat halal sebelum Oktober 2024.
"Untuk itu kami imbau para pelaku usaha segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH,” kata Aqil.
Pedagang yang menjual produk tanpa sertifikat halal maka sangat berpotensi mendapatkan sanksi.
Dia merinci, sanksi yang akan dikenakan di antaranya adalah peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran.
Terkait sanksi tersebut kata dia sudah ada dalam PP Nomor 39 tahun 2021.
Sementara untuk membuat sertifikat halal kata Aqil, BPJPH menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self-declare. (*)