Jakarta, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 menjadi Rp 5.067.381, meningkat dari UMP DKI tahun 2023 yang sebelumnya mencapai Rp 4,9 juta. Heru Budi menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada tanggal 21 November 2023.
Heru memastikan bahwa penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Keputusan penetapan UMP DKI tahun 2024 juga diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, telah dijelaskan formula peningkatan upah minimum dengan perhitungan nilai penyesuaian yang melibatkan pertumbuhan ekonomi, alfa, dan upah minimum berlaku bagi UMP yang sudah melewati batas atas.
Untuk upah minimum yang masih di bawah atau sejajar dengan batas atas, rumus penyesuaian nilai melibatkan inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) dikalikan dengan upah minimum berjalan, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 PP 51/2023.