AyoBacaNews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebagai tersangka kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Majalengka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menjelaskan, penetapan AL sebagai tersangka, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor 1321/M.2/Fd.2/06/2024 tertanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 6 Juni 2024.
"Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan Saudara AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate and transfer/BOT), Pasar Sindangkasih, Cigasong Kabupaten Majalengka," kata Cahya.
Menurutnya, dalam kasus ini AL secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Dikatakan Cahya, AL memasukkan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Tujuannya untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang, dan akhir PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindang Kasih Cigasong Majalengka," katanya.
AL diduga mengkondisikan proses lelang tersebut, di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kemendagri, dan sekarang ini sebagai Pj Bupati Bandung Barat, menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
"Patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN," kata Cahya.
Bukan itu saja, kata Cahya, AL Juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
"Pada AL, Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan PAsal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Cahya.(*)