AyoBacaNews.com - Setelah pelaksaan Pilpres 2024, Bawaslu mulai mau pamer taring. Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas mengatakan dilarang ada bagi-bagi bantuan sosial (bansos) atas nama pemerintah.
Larangan bagi-bagi bansos tersebut sudah masuk pada poin-poin pemetaan pengawasan untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan tidak boleh ada yang menggunakan bansos atas nama pemerintahan untuk kepentingan pasangan calon.
“Enggak boleh ada bantuan sosial atas nama pemerintah untuk menggunakan kepentingan peserta paslon tertentu,” ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya pada Minggu, 21 April 2024.
Bukan itu saja, Rahmat Bagja juga menekankan akan fokus pada pengawasan netralitas ASN, termasu geografis.
Kepala daerah yang saat ini menjabat pun kata Bawaslu untuk tidak melakukan penggantian pejabat.
“Pertama adalah kendala geografis, kedua adalah netralitas ASN, kemudian ketiga penggunaan program pemerintah ,” tuturnya.
“Kami berharap para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin menteri dalam negeri,” sambung Bagja.
Seperti diketahui kasus bagi-bagi bansos pemerintah ini jadi sorotan tajam selama proses Pemilu 2024.
Banyak pihak menduga bagi-bagi bansos yang dikomando Presiden Joko Widodo alias Jokowi secara langsung ini menguntungkan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Bahkan tentang bagi-bagi bansos ini menjadi poin yang dibahas dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). (*)