Pilkada Serentak 2024 Gunakan APBD Provinsi, KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc pada 17 April

Senin, 01 April 2024 | 07:41
Pilkada Serentak 2024 Gunakan APBD Provinsi, KPU akan Bentuk Badan Ad Hoc pada 17 April
KPU saat melakukan rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (Instagram/@kpu_ri).
Penulis: Pipin L H | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mulai membentuk badan ad hoc pilkada, pada Rabu 17 April 2024.

Menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D.I, Yogyakarta, pada Minggu malam.

"Ini sebagai simbol bahwa Pilkada Serentak 2024 sudah dimulai. Secara teknis kegiatan itu akan dimulai nanti tanggal 17 April 2024, yakni pembentukan badan-badan ad hoc untuk pilkada," kata Hasyim.

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 itu, terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan di tingkat /kelurahan, serta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kemudian dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk pilkada yang terdiri dari PPK, PPS dan KPPS akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024.

Sementara jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada 2024 yang terdiri dari panitia pengawas (Panwaslu) kecamatan, panitia pengawas lapangan (PPL), dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) akan diselenggarakan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Di samping itu, Hasyim Asyari mengatakan, bahwa pemilihan gubernur (Pilgub) akan menggunakan APBD Provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

Meski demikian, kata Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing), di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal tersebut, sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui, KPU juga sudah menyiapkan hal itu.

Hasyim menerangkan, semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), untuk Pilkada Serentak 2024.

Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja, dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," kata Hasyim.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)