Penolakan Keputusan Mendikbudristek Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib Sekolah

Rabu, 03 April 2024 | 12:53
Penolakan Keputusan Mendikbudristek Hapus Pramuka sebagai Ekskul Wajib Sekolah
EKSKUL PRAMUKA – Ilustrasi kamping gerakan pramuka. Keputusan Permendikbudristek No. 12 tahun 2024 yaitu, dihapusnya Pramuka dari ekskul wajib tuai pro dan kontra. –Ilustrasi/Freepik.
Penulis: Difa Lavianka | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com – Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikburistek) Nadiem Anwar Makarim yang menerbitkan Permendikbudristek No. 14 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam Permendikbudristek tersebut, dijelaskan juga bahwa Pramuka bulan lagi sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah.

Adapun alasan Nadiem menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib di sekolah, Kemendikbudristek ingin memberikan kebebasan pada siswa/pelajar.

Dikatakan Nadiem, agar siswa/pelajar bisa bebas memilih kegiatan ekskul yang sesuai dengan minat, dan bakat masing-masing bukan karena paksaan.

Penolakan dari Kwarda Pramuka Jabar

Ekskul Pramuka merupakan organisasi yang bertujuan untuk membentuk peserta didik sesuai dengan Dasa Dharma Pramuka.

Tertera secara jelas dalam Dasa Dharma Pramuka, bahwa setiap anggota diharapkan bisa mempunyai karakter yang beriman, bertakwa, akhlak mulia, disiplin, dan menjunjung nilai luhur bangsa.

Dalam Permendikbud tersebut, disebutkan bahwa ekskul Pramuka menjadi kegiatan yang sifatnya sukarela.

Keputusan itu, membuat Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat, Atalia Praratya angkat bicara.

Melalui sebuah video yang diposting di Instagram resmi @atalipr, istri eks Gubernur Jabar, Ridwan Kamil itu menyatakan penolakan atas keputusan Kemendikbudristek.

"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaan," kata Atalia.

Komisi X DPR RI

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda pun turut menolak keputusan Kemendikbudristek yang mengeluarkan kebijakan dalam Permendikbud tersebut.

"Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan," kata Syaiful Huda, dikutip dari akun Instagram, @jabarquickresponse.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)