Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi: Keadilan Masih Hadir

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00
Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi: Keadilan Masih Hadir
PEGI SETIAWAN - Pengadilan Negeri Bandung Bebaskan Pegi Setiawan, Dedi Mulyadi Sambut dengan Kebahagiaan - instagram/@dedimulyadi71
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Pengadilan Negeri Bandung mengeluarkan putusan bebas pada sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan ini membawa kebahagiaan dan rasa keadilan bagi banyak pihak, termasuk Dedi Mulyadi, yang sejak awal mengawal kasus tersebut.

Dedi Mulyadi mengekspresikan kebahagiaannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam video berdurasi beberapa menit, Dedi menyatakan bahwa keadilan masih hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan harapan dan optimisme akan tegaknya hukum di Indonesia.

"Apakah 7 terpidana yang masih mendekam dan satu sudah bebas itu mereka bersalah?" ujar Dedi dalam unggahan videonya, Senin, 8 Mei 2024.

Pertanyaan tersebut mencerminkan kekhawatiran dan keingintahuan publik mengenai nasib para terpidana lain yang terlibat dalam kasus yang sama dengan Pegi Setiawan.

Dedi menambahkan bahwa pertanyaan ini harus dijawab melalui proses laporan dari keluarga terpidana ke Mabes Polri.

Selanjunta, Ia berencana melaporkan atas nama beberapa terpidana, termasuk Pak Rt Pasren, putranya Abdul Kahfi, serta Aep dan Dudung.

"Dengan demikian, kita bisa melihat posisi kasus sebenarnya," ujar Dedi. Ia berharap proses pelaporan ini akan membantu mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Putusan bebas bagi Pegi Setiawan ini bukan hanya membawa kebahagiaan bagi keluarganya, tetapi juga membuka peluang untuk evaluasi lebih mendalam terhadap proses hukum yang telah berjalan.

Dukungan dan perhatian dari tokoh-tokoh seperti Dedi Mulyadi diharapkan dapat membantu memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)