AyoBacaNews.com, Bandung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan, penyediaan alat kontrasepsi untuk usia pelajar dan remaja tidak masalah, karena dikhususkan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 103 ayat (4) butir e.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar, Vini Adiani Dewi menjelaskan, meski sampai kini PP 28/2024 itu belum ditindaklanjuti jadi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Namun, kata Vini, setelah dikaji dalam penyediaan alat kontrasepsi itu hanya diperuntukkan bagi pasangan usia subur yang sudah menikah, meski masih sekolah atau remaja.
"Misal, ada anak yang maaf mengalami ('kecelakaan' lalu menikah) itu, dibolehkan. Kan ada kebijakan sekolah yang membolehkan anak yang telah menikah bersekolah," kata Vini.
Dalam PP 28/2024 yang menyatakan membolehkan 'kondom' untuk pelajar atau remaja, kata Vini, tidak ada ketentuan bisa memberikan secara umum, selain untuk masalah khusus, seperti sudah menikah.
"Nah, jadi hanya itu (kasus khusus) yang diberikan," katanya.
Sebelumnya, terjadi kontroversi setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken PP 28/2024, karena dikhawatirkan kebablasan.
Bahkan, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar, Abdul Hadi Wijaya sempat meminta agar poin dari pasal, yang menyatakan memberikan alat kontrasepsi itu untuk dihapus. (*)