Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026

Kamis, 16 Mei 2024 | 12:54
Pemerintah Tunda Penerapan Sertifikasi Halal UMKM hingga 2026
Logo halal Indonesia - Menkop UKM, Teten Masduki mengungkapkan alasan program sertifikasi halal ditunda hingga 2026. Ilustrasi/bpjph.halal.go.id/Freepik.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026.

Kebijakan tersebut, rencananya akan diterapkan pada Oktober 2024 dengan alasan karena aspek pembiayaan hingga waktu yang sempit.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, jika penerapan sertifikasi halal dipaksakan Oktober 2024 maka tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkannya.

"Ya, karena waktu tinggal 150 hari, ada aspek pembiayaan, ada aspek teknis lainnya. Itu hampir tidak mungkin 17 Oktober 2024 ini semua, terutama yang UMKM bisa mendapat sertifikasi," kata Teten.

Hal tersebut, karena Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerbitkan 102 ribu sertifikat setiap harinya.

Bertujuan agar bisa memenuhi kebutuhan, kata Teten, saat ini lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) itu rata-rata menerbitkan 2.678 sertifikat per hari.

"Hari ini kalau dipaksakan baru 44,4 juta sertifikat. Sementara kebutuhannya adalah sekitar 15,4 juta sertifikat. Kalau hari ini rata-rata per hari 2.600 sertifikat, nggak akan terkejar," katanya.

Teten menilai, keputusan presiden menunda kewajiban sertifikat bagi UMKM sampai 2026 adalah yang terbaik. Jika dipaksakan, para pelaku UMKM akan dianggap melanggar hukum dan bermasalah.

"Kalau mau tetap dikejar sampai Oktober, perlu 102.000 sertifikat setiap hari," kata Teten.

Selain itu, terdapat kendala lain yang tidak kalah penting yakni dari sisi anggaran yang juga tidak memadai.

Teten mengatakan, penerbitan sertifikat halal secara reguler menggunakan dana pribadi pengusaha.

Namun, untuk penerbitan yang dibiayai pemerintah atau self declare, membutuhkan dana sekitar Rp3,5 triliun.

"Tapi (anggaran) yang ada sekarang (hanya) Rp250 miliar. Jadi, sudah tepat presiden menunda," katanya.

Dikatakan Teten, perpanjangan hingga 2026 ini juga melalui perhitungan matang. Ia berharap penundaan ini bisa berdampak pada perbaikan aspek pembiayaan, maupun aspek teknis lainnya.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)