AyoBacaNews.com - Ramadan 2024 ini menandai perubahan kebijakan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memutuskan tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan, aturan jam kerja ASN terakomodir dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam Perpres tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan diatur sebanyak 32 jam 30 menit dalam seminggu, tidak termasuk jam istirahat.
Aturan ini berlaku untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah, dengan jam kerja dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat.
Detail jam kerja selama Ramadan akan ditetapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, dan instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan Perpres ini.
Meskipun begitu, ada pengecualian untuk prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri yang tugasnya diatur oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri. Ketentuan hari kerja dan jam kerja juga dapat diubah jika terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional atau cuti bersama yang bersifat nasional.
Dengan demikian, kebijakan ini mengatur secara rinci jam kerja ASN dan instansi pemerintah selama bulan Ramadan, tanpa memerlukan surat edaran tambahan dari pemerintah.(*)