AyoBacaNews.com - Ada kabar gembira bahwa, pemerintah Indonesia bagikan Bantuan Sosial (Bansos) dengan nominal fantastis.
Diketahui masyarakat Indonesia yang merupakan pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan ciri khusus ini, akan mendapat bansos senilai Rp13,2 Juta per tahun.
Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS pada Kamis, 21 November 2024, bansos senilai Rp13,2 Juta tersebut sudah ditetapkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2023.
Adapun program tersebut dirancang bertujuan untuk membantu keluarga dari korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat serta meningkatkan kesejahteraan sosial di seluruh Indonesia.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan 19 kementerian dan lembaga untuk memberikan bansos, jaminan hari tua, serta rehabilitasi sosial bagi keluarga penerima manfaat.
Program ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sosial yang diwariskan oleh Presiden Jokowi dan menjadi salah satu janji kampanye Presiden Prabowo.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Budiman Sudjatmiko, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan semua bantuan sosial ini tepat sasaran dan tepat alokasi.
Jenis Bansos dan Nominalnya
1. Program Keluarga Harapan (PKH) Prioritas
- Bantuan tunai sebesar Rp900.000 per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan sekali (total Rp2,7 juta per tahap).
- Tambahan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan, sehingga total bantuan dalam tiga bulan mencapai Rp3,3 juta atau setara Rp13,2 juta per tahun.
2. Beasiswa Pendidikan
- SD: Rp9,5 juta per tahun
- SMP: Rp13,95 juta per tahun
- SMA: Rp14,4 juta per tahun
- Perguruan Tinggi: Disesuaikan kebutuhan.
3. Jaminan Kesehatan Prioritas
- Mendapatkan Kartu Indonesia Sehat Prioritas untuk akses berobat gratis di seluruh rumah sakit pemerintah.
4.Bantuan Sektor Ekonomi
- Bantuan alat pertanian seperti traktor dan sapi bagi korban di sektor agrikultur.
Syarat Penerima Bansos
Penerima bansos ini adalah keluarga korban dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang telah diverifikasi oleh Komnas HAM. Persyaratan utama:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)** dan KTP yang tervalidasi.
- Tercatat sebagai korban atau ahli waris korban pelanggaran HAM berat yang telah diverifikasi.
- Bagi yang belum terdata, Komnas HAM akan memfasilitasi proses verifikasi.
Langkah Penyelesaian Non-Yudisial
Program ini adalah bagian dari pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Pemerintah bertujuan memulihkan hak-hak korban secara adil melalui bantuan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kesejahteraan sosial.
Aksi Nyata Pemerintah
Presiden Prabowo dan jajarannya menegaskan bahwa bantuan ini akan terus berlanjut dan bahkan diperluas.
Dengan melibatkan kementerian kesehatan, pendidikan, pertanian, hingga lembaga hukum, pemerintah berkomitmen memberikan pemulihan menyeluruh kepada para korban.
Sehingga bansos sebesar Rp13,2 juta per tahun ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat, terutama keluarga korban pelanggaran HAM berat. (*)