Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Tahapannya!

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:09
Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Berikut Tahapannya!
Ilustrasi Test CPNS dan PPPK - Ilustrasi/bkn.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya ditujukan untuk pemenuhan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang saat ini tengah dalam proses verifikasi dan validasi.

"Secara bertahap nanti akan dibuka rekrutmen PPPK untuk kelanjutan penataan tenaga non-ASN atau tenaga honorer pada tahun 2024, yang saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi. Segera kami umumkan untuk rekrutmen PPPK bila proses verifikasi dan validasi tuntas," ujar Anas, seperti yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Syarat Pendaftaran PPPK 2024

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, terdapat beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar PPPK 2024. Syarat-syarat tersebut dibagi menjadi syarat umum dan syarat khusus:

A. Syarat Umum

  1. Usia: Pendaftar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk Jabatan yang dilamar.
  2. Catatan Kriminal: Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Riwayat Pekerjaan: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  4. Status PNS/PPPK: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  5. Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Kompetensi: Membuktikan kompetensi melalui sertifikasi keahlian tertentu jika dipersyaratkan oleh Jabatan.
  8. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  10. Persyaratan Tambahan: Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

B. Syarat Khusus

  1. Batas Usia: Bisa dikecualikan untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyesuaian Usia: Instansi Pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia sesuai dengan masa perjanjian kerja.
  3. Sertifikasi Keahlian: Harus sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
  4. Status Seleksi: Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dan tidak sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  5. Pengalaman: Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
  6. Masa Perjanjian Kerja: Pelamar harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Rekrutmen PPPK 2024 akan melalui beberapa tahapan seleksi yang ketat:

  1. Seleksi Administrasi: Pelamar wajib melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan kualifikasi yang diperlukan saat pendaftaran. Dokumen harus diunggah sesuai dengan panduan yang tersedia. Jika tidak lolos seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman. Hasil pascasanggah akan diumumkan dalam 7 hari kalender setelah masa sanggah berakhir.

  2. Seleksi Kompetensi: Melibatkan tes Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural melalui sistem Computer-Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Wawancara juga dilakukan menggunakan metode CAT BKN. Instansi pusat dapat menambahkan hingga tiga jenis tes tambahan, sementara instansi daerah hanya diperbolehkan satu.

    Jika terdapat nilai akhir yang sama di antara pelamar, kelulusan akan ditentukan berdasarkan:

    • Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
    • Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural.
    • Nilai wawancara tertinggi.
    • Usia pelamar.(*)
Konten Rekomendasi (Ads)