AyoBacaNews.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menyatu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), telah direncanakan sejak lama.
Pemadanan NIK dan NPWP dilakukan dengan tujuan, agar proses bayar pajak bisa lebih berkesinambungan dan lebih mudah.
Adapun NPWP yang terintegrasi dengan NIK akan resmi berlaku serempak sejak Senin, 1 Juli 2024 mendatang.
Maka dari itu, bagi yang NPWP belum terintegrasi dengan NIK segera lakukan pemadanan secara online melalui situs resmi pajak.
Sementara itu, 15 digit NPWP masih tetap akan berlaku terakhir sampai dengan Minggu, 30 Juni 2024.
Apakah seluruh pemilik KTP wajib bayar pajak?
Lantas setelah NPWP terintegrasi dengan NIK, apakah semua pemilik KTP jadi wajib bayar pajak?
Jawabannya tidak, tagihan pajak tetap akan berlaku bagi wajib pajak. Sementara bagi yang tidak memenuhi kriteria wajib pajak, maka tidak perlu membayar pajak.
Agar tidak ada salah paham, berikut ini adalah kategori masyarakat yang tidak wajib pajak.
1. Memiliki Penghasilan Tidak Wajib Pajak (PTKP)
2. Nominal PTKP maksimal Rp54 Juta per tahun, atau Rp4,5 Juta per bulan.
Sehingga, ketentuan wajib pajak masih sama seperti sebelumnya. Dimana, masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,5 Juta per bulan tetap tidak dikenakan pajak. (*)