Pelantikan Anggota DPR RI Dilaksanakan Hari ini, Mulai dari Artis yang Masuk Sampai Jadwal Kegiatan Rapat

Selasa, 01 Oktober 2024 | 11:32
Pelantikan Anggota DPR RI Dilaksanakan Hari ini, Mulai dari Artis yang Masuk Sampai Jadwal Kegiatan Rapat
INFO- Pelantikan Anggota DPR RI Dilaksanakan Hari ini, Mulai dari Artis yang Masuk Sampai Jadwal Kegiatan Rapat (Source: https://www.youtube.com/watch?v=2z-4obILjpo)
Penulis: Ulfah Wafa Almubarokah | Editor: Ulfah Wafa Almubarokah

AyoBacaNews.Com, Bandung- Pelantikan anggota DPR RI masa jabatan 2024-2029 berlangsung pada Selasa, 1 Oktober 2024 resmi digelar untuk masa jabatan 2024-2029.

KPU telah menetapkan 580 anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang memenuhi syarat kursi Senayan. Anggota DPR yang berlatar belakang artis berjumlah 23 orang dari 580 nama.

Nama- nama artis yang masuk dalam jajaran DPR RI yakni mulai dari Verrel Bramasta, Uya Kuya, Tommy Kurniawan, Rieke Diah Pitaloka, Melly Goeslow, Iyeth Bustami, Denny Cagur, Dina Lorenza, dan beberapa artis lainnya

Sidang paripurna pelantikan anggota MPR/ DPR. DPD RI 2024-2029 disiarkan secara langsung dalam kanal Youtube, dan kegiatan ini ditutup pukul 11;13 WIB  oleh Pimpinan sementara DPR RI.

Dalam pelantikannya, setelah pembacaan sumpah Ismeth Abdullah selaku pimpinan sementara DPR RI mengungkapkan beberapa kegiatan lanjutan yang akan dilaksanakan oleh mereka yang terpilih.

Adapun beberapa kegiatan lainnya dalam Pelantikan DPR RI, pertama yakni rapat konsultasi sementara DPR RI dengan perwakilan provinsi, masing- masing satu orang tiap provinsi.

Kegiatan rapat ini dilaksanakan pada pukul 12 WIB, bertempat di Gedung B DPD RI lantai dua, di ruang rapat Sriwijaya.

Kegiatan kedua yakni sidang paripurna kedua DPR RI pada pukul 13 WIB di gedung Nusantara 5 dengan agenda pengesahan jadwal acara sidang DPR RI awal masa jabatan periode 2024- 2029

Agenda ketiga yakni siding paripurna ketiga DPD RI pada pukul 19 WIB sampai dengan selesai, dengan agenda pemilihan pimpinan tetap DPD RI 2024-2029

Konten Rekomendasi (Ads)