PDI Perjuangan Ajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Ada Selisih Suara dengan Nasdem

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:36
PDI Perjuangan Ajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi, Ada Selisih Suara dengan Nasdem
PDIP - PDI Perjuangan Ajukan Permohonan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.-@presidenmegawati.
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) telah mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Palembang.

Sidang pendahuluan perkara ini digelar di MK pada Kamis 02 Mei 2024 dan dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa PDI Perjuangan (Pemohon) terlambat mengunggah permohonan perbaikan, sehingga permohonan yang valid adalah permohonan pertama yang diajukan pada 23 Maret 2024.

“Pihak Termohon dan Pemohon, tolong dicatat bahwa dalam perkara ini, permohonan yang akan digunakan yaitu permohonan yang diajukan oleh Pemohon pada tanggal 23 Maret 2024, yang artinya permohonan perbaikan tidak dapat digunakan karena telah melewati tenggat waktu pengumpulan permohonan Perbaikan,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Kuasa hukum PDI Perjuangan, Zeldi Dwitama, dalam pokok permohonan menyebutkan terdapat suara sah yang hilang di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Menurut kami, Pemohon, Pemohon mendapat 23.254 surat suara dan menurut Termohon yaitu 23.484 suara. Jadi terdapat selisih sebanyak 230 suara.

Kemudian, menurut Termohon, Partai NasDem mendapat 7828 suara, sedangkan menurut Pemohon seharusnya Partai NasDem mendapatkan 7751 suara, terdapat selisih sebanyak 77 suara,” ungkap kuasa hukum Pemohon, Zeldi Dwitama.

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Sukarami di kelurahan Talang Jambe, Kelurahan Sukabangun, Kelurahan Kebun Bunga, Kelurahan Sukarami, dan Kelurahan Sukajaya. Kesalahan tersebut terjadi saat dilakukannya rekapitulasi dari C Plano maupun C Hasil ke D Hasil.

Dalam petitum Perkara Nomor 283-01-03-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dibacakan Zeldi di persidangan, PDI Perjuangan memohon kepada Mahkamah agar membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait perkara ini dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDI Perjuangan untuk pengisian calon anggota DPRD Kota Palembang di Dapil 2.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)