AyoBacaNews.com, Kota Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU )Kota Bandung, mengadakan konferensi pers yang membahas tentang pendaftaran calon Wali Kota Bandung 2024.
Ada beberapa informasi penting yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Bandung, Wenti Frihadianti dalam konferensi pers pada Senin, 26 Agustus 2024 di kantor KPU Kota Bandung.
Wenti menuturkan bahwa, dalam pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024, akan ada serangkaian tahapan.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, bukan hanya memenuhi syarat administratif saja, melainkan juga lolos pemeriksaan kesehatan.
“Kami akan melakukan pengecekan Kesehatan pada tanggal 31 Agustus sampai 1 September 2024,” tutur Wenti.
Setiap peserta Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, wajib melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin.
Arahan tersebut, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024.
“Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 bahwa Rumah Sakita Hasan Sadikin merupakan salah satu rumah sakit yang mempunyai seluruh fasilitas yang lengkap,”ujar Wenti.
Adapun serangkaian tes kesehatan yang akan dilakukan pada masing-masing Pasangan Calon (Paslon) yaitu meliputi, tes fisik, laboratoriun dan psikologis.
Tidak hanya itu saja, Paslon juga wajib mengikuti pemeriksaan narkoba yang dilaksanakan oleh Badan Narkotita Nasional (BNN).
Sementara itu, penyusunan visi dan misi setiap paslon disesuikan dengan PKPU Nomor 08 Tahun 2024, tentang Rancangan Teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bandung 2025-2029.
“Sehingga dari Visi Paslon ini ada keselarasan dengan rencana Pembangunan daerah baik itu Tingkat pusat hingga kota dan kabupaten,” tutup wenti.
KPU Kota Bandung tidak berharap ada perbaikan atau persyaratan yang kurang saat proses pendaftaran nanti dilaksanakan. (*)