Polda Metro Jaya menyita barang bukti judi online senilai Rp 167 miliar, termasuk uang tunai, perhiasan, kendaraan, dan properti. Kasus ini diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
AyoBacaNews.com, JAKARTA - Polisi memarkan sejumlah barang bukti terkait judi online (judol) yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tak main-main, dalam hal ini Polda Metro Jaya menyita uang lebih dari Rp 76 miliar didugfa hasil dari kongkalingkong bandar dan pegawai Komdigi.
Cuan haram senilai ratusan miliar dipamerkan saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan pada Senin, 25 November 2924.
Tumpukan duit ratusan miliar mencolok mata. Ada pecahan rupiah ada juga mata uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
"Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 76.979.747.159," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam jumpa pers.
Kemudian polisi juga mengungkapkan ada saldo rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29,8 miliar.
Lalu ada juga 63 buah perhiasan senilai Rp 2 miliar, 13 buah barang mewah senilai Rp 315 juta, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3,7 miliar, 390,5 gram emas senilai Rp 5,8 miliar.
Polisi juga menyebut ada barang bukti 26 unit mobil dan 3 unit motor dengan nilai total Rp 22 miliar, 22 lukisan senilai Rp 192 juta, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25 miliar, 70 handphone, 9 laptop, 10 PC, serta 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
"Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp 167.886.327.119," ujarnya. (*)