Pantas Ada 'Bancakan' Kuota Haji Khusus, Harganya Ribuan Dolar, Nama Travel Dicari-cari Pansus DPR

Rabu, 28 Agustus 2024 | 12:35
Pantas Ada 'Bancakan' Kuota Haji Khusus, Harganya Ribuan Dolar, Nama Travel Dicari-cari Pansus DPR
Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani menjawab kecurigaan Pansus Haji DPR RI tentang bagi-bagi kuota haji khusus.
Penulis: L Sundana | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com, Jakarta - Rapat Pansus DPR RI bersama Kementerian Agama, berlangsung penuh perdebatan.

Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani beberapa kali diminta menjawab secara konsisten apa yang sudah dilakukan di Kementrian Agama tentang pelaksanaan haji.

"Inti sebenarnya tidak terlalu krusial tentang siklus itu, tetapi ada hal-hal yang tidak tepat di dalamnya. Karena yang ada di siklus itu, kita juga ada di situ. Umpamanya, 13 Maret disebutkan rapat bersama Kementerian Agama membahas mengenai penilaian BPK, padahal 13 Maret itu kita rapat mengenai pemberitahuan perubahan kuota," kata Wakil Ketua Pansus Angket Haji DPR Marwan Dasopang.

"Seperti nanti kita minta pendapat dari para anggota Pansus, khusus mengenai tugasnya. Saksi adalah bagian dari pelayanan haji khusus, maka kita bisa mendalami tentang kuota haji khusus. Karena itu, kami persilakan Pak Jaja (Direktur Pelayanan Haji) hari ini sebagai saksi tidak perlu terlalu banyak menafsirkan, cukup memberikan penjelasan dan menjawab saja pertanyaan para anggota Pansus," jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Direktur Bina Haji Khusus memberikan penjelasan terkait pengisian kuota haji khusus dan proses penentuan travel yang mendapatkan kuota tersebut. Hal ini dilakukan menyusul adanya pertanyaan dari anggota Pansus mengenai perbedaan kuota yang diberikan kepada travel haji yang berbeda.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji, Maman Imanul Haq menanyakan tentang travel dan kuota yang didapat mereka terkait haji khusus. 

"Saudara saksi, yang pertama, apakah Direktur Bina Haji Khusus ini mempunyai kewenangan menentukan travel mana saja yang diberikan kuota? Nah, yang kedua, apa dasar pemberian kuota kepada para travel sehingga ada perbedaan antara satu travel dengan travel yang lain? Satu lagi. Berapa sih biaya resmi untuk memperoleh visa haji khusus itu, Pak? Ini penting. Iya, jadi tiga poin itu, karena berurutan jawabannya bisa langsung satu. Terima kasih," kata Maman bertanya.

Dalam rapat yang digelar pada 13 Maret, Direktur Bina Haji Khusus menjelaskan bahwa pengisian kuota haji khusus bukanlah kewenangan pihaknya, melainkan kewenangan pihak lain yang telah diatur dalam Undang-Undang. 

"Makasih, pak. Berkaitan dengan kewenangan pengisian kuota, pak. Pengisian kuota itu, bukan oleh kita, pak. Tetapi oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," katanya.

"Mengapa ada perbedaan? Karena memang di dalam Undang-Undang Pasal 64 menyatakan bahwa itu adalah berbasis PIHK, pak, yang telah didaftarkan dalam Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat)."

"Nah, karena itu, ada di dalam kewenangan pihak apa untuk mengisinya. Ya, kami tentunya akan, eh, apa namanya, dalam pengisian itu melihat dari data secara nasional yang dimiliki oleh pihak tersebut. Untuk biaya resmi itu sekitar 350 SAR," kata Jaja.

Selain itu, anggota Pansus sempat menanyakan tentang perbedaan porsi kuota dan biaya yang diterapkan oleh beberapa pengelola haji di daerah. 

Maman bertanya tentang "permainan" kuota haji khusus yang di setiap daerah berbeda-beda.

"Nah, kalau Bapak tahu bahwa biaya seperti itu, Bapak tahu nggak sih siapa yang pertama kali mengusulkan pembagian 50:50 untuk haji khusus itu?" katanya bertanya.

"Dan kenapa kami menemukan di daerah, beberapa pengelola haji itu ternyata mendapatkan porsi yang berbeda, lalu ada juga yang bayar berbeda dan lain sebagainya? Bapak tahu nggak sih permainan itu?" tanya Maman melanjutkan.

Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah hanya menentukan batas minimal biaya untuk haji khusus, yang terdiri dari setoran awal sebesar 4.000 USD dan pelunasan sebesar 4.000 USD. Namun, mengenai harga paket haji khusus itu sendiri, hal tersebut adalah kesepakatan antara jemaah dan pihak travel. 

"Yang pertama, pak, untuk harga paket ini, pemerintah dalam jangka waktu itu hanya menentukan batas minimal. Itu setoran awal 4.000 USD dan pelunasan 4.000 USD. Adapun paketnya, itulah kekhususan, yaitu kesepakatan antara jemaah dengan travel, Pak. Di mana masing-masing travel sangat berbeda, tergantung kesepakatan antara jemaah dengan travel itu sendiri," katanya menjawab pertanyaan Maman. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)