Pansus V DPRD Jabar Dorong Pemda Bentuk Perda Pertanian Organik

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:43
Pansus V DPRD Jabar Dorong Pemda Bentuk Perda Pertanian Organik
Wakil Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi tekankan pemerintah bentuk perda pertanian organik di Jawa Barat. Dok: dprd.jabarprov.go.id.
Penulis: Pipin L H | Editor: Pipin L H

AyoBacaNews.com - Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), menilai bahwa pemerintah daerah harus turun tangan langsung, dan serius dalam mewujudkan tujuan Jabar dalam pengelolaan pertanian organik.

Hal tersebut, menjadi fokus pembahasan dibeberapa daerah pertanian di Jabar dalam penyusunan Raperda, tentang Penyelenggaraan Pertanian Organik di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi mengatakan, usai Pansus V melakukan kunjungan kerja ke darah pertanian mulai dari Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut hingga Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Enjang, terdapat sejumlah catatan penting dalam mendukung penyusunan Raperda tentang pertanian organik.

"Sehingga support system yang menyeluruh dari Pemda setempat sangat dibutuhkan para petani organik. Bukan hanya soal regulasinya saja, tetapi bagaimana mempersiapkan dan memfasilitasi edukasi, baik itu melalui pelatihan-pelatihan khusus tanaman organik maupun upaya lainnya," kata Enjang dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman dprd.jabarprov.go.id.

Misalnya, pertanian di kawasan Pagerageung yang digarap oleh Kelompok Tani Mekar Mukti, Kabupaten Tasikmalaya sudah ada beberapa dari kelompok tani, yang sudah menerapkan pertanian organik, dan menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing.

Namun, dari informasi beberapa kelompok tani masih terdapat kendala mulai dari masalah regulasi hingga sumber daya manusia (SDM) yang masih minim.

Sebab itu, dalam hal ini pemerintah daerah berperan penting untuk mendukung pertanian organik khususnya bagi kalangan kelompok tani.

Soal sarana prasarana, kata Enjang, tak luput dari perhatian Pemda setempat untuk mendukung kebutuhan para pelaku pertanian organik.

Setelah itu, masalah berikutnya adalah tentang pemasarannya. Menurut Enjang harus diakui bahwa pemasaran ini kerap menjadi persoalan yang tidak bisa dianggap mudah.

Lagi-lagi pemerintah harus berperan aktif untuk turut mensukseskan pertanian organik tersebut.

"Artinya, pemerintah juga agar ada penekanan bahwa sebenarnya beberapa hal untuk menopang para petani konvensional itu mau beralih ke pertanian organik itu perlu ada keberpihakan dari pemerintah daerah, satu di antaranya regulasi ini," kata Enjang.

Justru dengan adanya perda, kata Enjang, sebenarnya agar menjadi bahan pertimbangan para petani bahwa peralihan, dan pertanian konvensional ke organik itu akan mendapat peningkatan produktivitas.

"Dengan disusunnya perda pertanian organik ini merupakan bagian dari perlindungan sekaligus kepastian payung hukum bagi para petani organik," katanya.

Bahkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani, karena nilai pertaniannya juga meningkat.

Bukan hanya nilai pertaniannya saja yang meningkat dalam segi kualitas, menurut Enjang, secara sertifikasi perlu ada insentif yang harus dikeluarkan sesuai dengan regulasi tentang pertanian dan keorganikannya.

Perlu diupayakan agar pemerintah daerah juga punya lembaga sertifikasi tersendiri, terutama untuk yang produk dengan pemasarannya untuk lokal Indonesia beda dengan untuk ekspor.(*)

Konten Rekomendasi (Ads)