Panduan Pencairan PKH dan BPNT Desember 2024: Manfaatkan Bantuan dengan Tepat

Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:32
Panduan Pencairan PKH dan BPNT Desember 2024: Manfaatkan Bantuan dengan Tepat
INFO- Panduan Pencairan PKH dan BPNT Desember 2024: Manfaatkan Bantuan dengan Tepat (Sumber: https://kemensos.go.id/)
Penulis: Ulfah Wafa Almubarokah | Editor: Ulfah Wafa Almubarokah

AyoBacaNews.Com, Bandung- Bulan Desember 2024 menjadi momen penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Sembako.

Pemerintah melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) kembali menyalurkan bantuan sosial reguler.

Dilansir dari website resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia kemensos.go.id pada 11 Desember 2024 memberikan penjelasan bahwa program ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat rentan, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Proses pencairan bantuan ini tidak hanya menjadi kesempatan berharga, tetapi juga tanggung jawab bagi penerima untuk memanfaatkan dana sesuai ketentuan.

Untuk itu, mari pahami lebih dalam mekanisme penyaluran dan rincian manfaatnya agar bantuan benar-benar berdampak optimal.

  1. Metode Pencairan Bantuan PKH dan BPNT/Sembako
    Bantuan sosial dapat dicairkan melalui beberapa saluran:
  • Bank atau ATM Terdekat: KPM yang menerima bantuan melalui bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, atau BTN dapat langsung menarik dana.
  • PT Pos Indonesia: Bagi KPM yang salurannya melalui PT Pos, tersedia tiga metode:
  • Pengambilan Langsung di Kantor Pos: Penerima membawa undangan dan dokumen pendukung.
  • Penyaluran Komunitas: Petugas mendatangi komunitas KPM, khususnya di wilayah terpencil (daerah 3T).
  • Penyaluran Langsung ke Rumah: Ditujukan bagi lansia atau penyandang disabilitas berat yang kesulitan untuk bepergian.
  1. Tahap dan Komponen Bantuan PKH
  • Tahap III (Juli-September): Disalurkan untuk KPM dengan saluran melalui PT Pos.
  • Tahap IV (Oktober-Desember): Diterima oleh KPM melalui bank Himbara dan PT Pos.
  1. Komponen Bantuan:

Kesehatan:

  • Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap.

Pendidikan:

  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap.
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap.
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap.
  • Kesejahteraan Sosial:
  • Penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.
  1. Rincian BPNT/Sembako
    Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) mencakup:
  • Periode Juli-Desember (PT Pos): Penerima menerima bantuan akumulatif sebesar Rp200.000 per bulan.
  • Periode November-Desember (Himbara): Bantuan diberikan dengan nilai serupa.
  1. Tips Memanfaatkan Bantuan Secara Optimal
  • Gunakan bantuan sesuai kebutuhan prioritas, seperti membeli bahan pangan sehat atau mendukung pendidikan anak.
  • Pastikan pencairan dilakukan di lokasi resmi untuk menghindari potensi penipuan.
  • Segera cek undangan pencairan atau informasi dari petugas untuk menghindari keterlambatan.

Penyaluran PKH dan BPNT/Sembako Desember 2024 menjadi langkah pemerintah untuk mendukung kelompok rentan menghadapi tantangan ekonomi.

Manfaatkan bantuan ini dengan bijak dan sesuai kebutuhan agar memberikan dampak positif yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Jangan lupa, proses pencairan harus mengikuti panduan resmi agar terhindar dari masalah.

Konten Rekomendasi (Ads)