Ombudsman RI Awasi Penyaluran LPG Bersubsidi 3 kg di Yogyakarta

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:20
Ombudsman RI Awasi Penyaluran LPG Bersubsidi 3 kg di Yogyakarta
OMBUDSMAN - Ombudsman RI Awasi Penyaluran LPG Bersubsidi 3 kg di Yogyakarta.- ombudsman.go.id
Penulis: Aulia | Editor: AyoBacaNews

AyoBacaNews.com - Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, melakukan inspeksi langsung terhadap penyaluran LPG bersubsidi 3 kg di Yogyakarta. Yeka memantau proses distribusi LPG dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) hingga pangkalan.

"LPG 3 kg sebagai barang publik yang digunakan oleh masyarakat luas harus memenuhi standar keamanan, harga yang pasti, dan volume isi tabung yang sesuai," ujar Yeka.

Dalam kunjungannya ke Pangkalan LPG Suwarni di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Yeka mengamati proses pembelian LPG 3 kg oleh warga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data dari KTP ini akan disesuaikan dengan aplikasi milik Pertamina, dan warga yang belum terdata tetap dapat membeli dengan menunjukkan KTP mereka.

Christina Meiwati Sinaga, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM, menambahkan bahwa penggunaan KTP dalam pembelian LPG 3 kg merupakan persiapan menuju kebijakan penyaluran LPG yang tepat sasaran.

Pengawasan juga dilakukan di SPPBE PT Jatirata Mitra Mulya Sleman. Yeka menjelaskan bahwa pihaknya menelusuri rantai pasok LPG 3 kg dari SPPBE hingga pangkalan, mengecek kualitas dan kuantitas LPG dengan menimbang lima tabung sampel. Hasilnya menunjukkan kelebihan 27 gram dari berat yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan. Prosedur keamanan juga dipastikan diterapkan, dengan penarikan tabung bocor atau expired untuk diperbaiki atau diganti.

Ake Erwan dari Direktorat Metrologi menyatakan bahwa pengujian terhadap sampel tabung LPG 3 kg menunjukkan hasil yang sesuai, di mana berat tidak boleh kurang dari 45 gram. Namun, masalah residu dalam tabung yang mempengaruhi volume isi juga dibahas. Proses penghilangan residu belum diterapkan demi kecepatan distribusi LPG 3 kg.

Dalam diskusi setelah kunjungan, Marisa dari Kemenko PMK menyampaikan bahwa program pengentasan kemiskinan ekstrem sedang dikoordinasikan menggunakan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Subsidi LPG 3 kg akan dibatasi untuk memastikan tepat sasaran sesuai dengan data kemiskinan dari Desil 1 dan Desil 2.

Christina menambahkan bahwa sesuai Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan. Revisi Perpres akan membatasi jumlah subsidi untuk memastikan distribusi yang tepat sasaran, diharapkan selesai pada tahun 2027.

Yeka berharap penyaluran LPG 3 kg dapat menjamin keamanan produk, ketepatan isi tabung, dan sasaran pengguna sesuai kebijakan subsidi tepat sasaran yang akan ditetapkan pemerintah. (*)

Konten Rekomendasi (Ads)